- Crack adobe premiere pro cc 2014 kuyhaa free

- Crack adobe premiere pro cc 2014 kuyhaa free

Looking for:

One moment, please 













































     


AMTEmu – Universal Adobe Patcher.



 

Create logos, icons, sketches, typography, and complex illustrations with a free trial today.. Illustrator Crack is also a powerful software for designing perfect and versatile kinds of design. In this video, I have shown how to download Adobe illustrator free for windows The link is below,This. Download Adobe Photoshop CS6 Creating beautiful vector art like posters, logos, sketches, typography, icons, and more can be done smoothly with it.

With the color palette of this software, you can customize and produce eye-catching graphics. Download: Adobe Photoshop CC It provides the continuous video altering arrangement with course of events idea.

The entirety of your work will be put away on the cloud. See and select top picks in a text style menu. Hop between scenes or scenes composed as independent projects, alter and duplicate. The most popular versions among the software users are The CS6 version was released in with the latest features and tools. Adobe Illustrator CC V Download Adobe Illustrator CC Adobe Illustrator Apabila konflik tidak dapat diselesaikan dengan cara tersebut, Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi diharapkan patuh terhadap tuntutan hukum, peraturan atau otoritas hukum lainnya yang berlaku.

Pelaporan pelanggaran ditujukan kepada Himpunan Psikologi Indonesia untuk nantinya diserahkan kepada Majelis Psikologi Indonesia. Mekanisme pelaporan secara detail akan diatur dalam mekanisme tersendiri. Kerjasama tersebut dapat dilakukan dalam pelaksanaan tindakan investigasi, proses penyidikan dan persyaratan yang diperlukan untuk dapat mencapai hasil yang diharapkan dengan memanfaatkan sistem di dalamorganisasi yang ada.

Dalam pelaksanaannya diusahakan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dengan tetap memegang teguh prinsip kerahasiaan. Berdasarkanketerangan anggota yang bersangkutan dan data-data lain yang berhasil dikumpulkan, maka Majelis Psikologi akan mengambil keputusan tentang permasalahan pelanggaran tersebut. Himpunan Psikologi Indonesia dan Majelis Psikologitidak menolak siapapun yang mengeluh karena terkena pelanggaran etika yang didasarkan pada fakta-fakta yang jelas dan masuk akal.

Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi wajib melaksanakan upaya-upaya yang berkesinambungan guna mempertahankan dan meningkatkan kompetensi mereka.

Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi dalam pengambilan keputusan harus berdasar pada pengetahuan ilmiah dan sikap profesional yang sudah teruji dan diterima secara luas atau universaldalam disiplin ilmu psikologi. Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi yang mendelegasikan pekerjaan pada asisten, mahasiswa, mahasiswa yang disupervisi, asisten penelitian, asisten pengajaran, atau kepada jasa orang lain seperti penterjemah; perlu mengambil langkah-langkah yang tepat untuk:.

Dalam hal ini Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi mampu menahan diri dari tindakan yang dapat merugikan pengguna layanan psikologi serta pihak-pihak lain, sebagai akibat dari masalah dan atau konflik pribadi tersebut. Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi harus menentukan akan membatasi, menangguhkan, atau menghentikan kewajiban layanan psikologi tersebut.

Karenanya Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi yang belum memiliki kompetensi dalam bidang tersebut dapat memberikan layanan psikologi untuk memastikan bahwa kebutuhanlayanan psikologi tersebut tidak ditolak. Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi dalam penerapan keilmuannya tidak terlibat dalam pelecehan seksual. Tercakup dalam pengertian ini adalah permintaan hubungan seks, cumbuan fisik, perilaku verbal atau non verbal yang bersifat seksual, yang terjadi dalam kaitannya dengan kegiatan atau peran sebagai Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi.

Perilaku yang dimaksud dalam pengertian ini adalah tindakan atau perbuatan yang dianggap:. Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi tidak diperkenankan secara sadar terlibat dalam perilaku yang melecehkan atau meremehkan individu yang berinteraksi dengan mereka dalam pekerjaan mereka, baik atas dasar usia, gender, ras, suku, bangsa, agama, orientasi seksual, kecacatan, bahasa atau status sosial-ekonomi.

Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi mengambil langkah-langkah yang masuk akal untuk menghindari munculnya dampak buruk bagi pengguna layanan psikologi serta pihak-pihak lain yang terkait dengan kerja mereka serta meminimalkan dampak buruk untuk hal-hal yang tak terhindarkan tetapi dapat diantisipasi sebelumnya. Dalam hal seperti ini, maka pemakai layanan psikologi serta pihak-pihak lain yang terlibat harus mendapat informasi tentang kemungkinan-kemungkinan tersebut.

Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi menghindar dari melakukan peran profesional apabila kepentingan pribadi, ilmiah, profesional, hukum, finansial, kepentingan atau hubungan lain diperkirakan akan merusak objektivitas, kompetensi, atau efektivitas mereka dalam menjalankan fungsi sebagai Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi atau berdampak buruk bagi pengguna layanan psikologi serta pihak-pihak yang terkait dengan pengguna layanan psikologi tersebut.

Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi tidak melakukan hal-hal yang dianggap mengandung unsur pemanfaatan atau eksploitasi data dari mereka yang sedang disupervisi, dievaluasi, atau berada di bawah wewenang mereka, seperti mahasiswa, karyawan, partisipan penelitian, pengguna jasa dan atau praktik psikologi ataupun mereka yang berada di bawah penyeliaannya dimana data tersebut digunakan atau dimanipulasi digunakan untuk kepentingan pribadi.

Hubungan sebagaimana tercantum pada 1 dan 2 harus dihindari karena sangat mempengaruhi penilaian masyarakat padaPsikolog dan atau Ilmuwan Psikologi ataupun mengarah pada eksploitasi. Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi memiliki dua jenis bentuk hubungan profesional yaitu hubungan antar profesi yaitu dengan sesama Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi serta hubungan dengan profesi lain. Setiap proses penelitian atau pemeriksaan psikologi yang melibatkan manusiaharusdisertai dengan informed consent.

Aspek-aspek yang perlu dicantumkan dalam informed consent adalah:. Dalam konteks Indonesia pada masyarakat tertentu yang mungkin terbatas pendidikannya atau yang mungkin rentan memberikan informed consent secara tertulis maka informed consent dapat dilakukan secara lisan dan direkam.

Informed consent yang berkaitan dengan proses penelitian psikologi terdapat pada pasal 42 sedangkan yang berkait dengan asesmen psikologi terdapat pada pasal 55 dan yang berkaitan dengan terapi psikologi pada pasal 60 dalam kode etik ini.

Apabila Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi dilarang oleh organisasi peminta layanan untuk memberikan hasil informasi kepada orang yang menjalani pemeriksaan psikologi, maka hal tersebut harus diinformasikan sejak awal proses pemberian layanan psikologi berlangsung. Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi menyadari pentingnya perencanaan kegiatan dan menyiapkan langkah-langkah yang perlu dilakukan bila terjadi hal-hal yang dapat menyebabkan pelayanan psikologi mengalami penghentian, terpaksa dihentikan atau dialihkan kepada pihak lain.

Sebelum layanan psikologi dialihkan atau dihentikan pelayanan tersebut dengan alasan apapun, hendaknya dibahas bersama antara Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi dengan penerima layanan psikologi kecuali kondisinya tidak memungkinkan. Jenis Rekam Psikologi adalah rekam psikologi lengkap dan rekam psikologi terbatas.

Pelaksanaan dalam hal ini harus di bawah pengawasannya, yang dapat dalam bentuk tertulis atau lainnya. Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut klien atau pengguna layanan psikologi dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatannya. Penggunaan keterangan atau data mengenai pengguna layanan psikologi atau orang yang menjalani pemeriksaan psikologi yang diperoleh Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi dalam rangka pemberian layanan Psikologi, hendaknya mematuhi hal-hal sebagai berikut;.

Dalam kondisi tersebut indentitas orang yang menjalani pemeriksaan psikologi tetap dijaga kerahasiaannya. Seandainya data orang yang menjalani layanan jasa dan atau praktik psikologi harus dimasukkan ke data dasar data base atau sistem pencatatan yang dapat diakses pihak lain yang tidak dapat diterima oleh yang bersangkutan maka Ilmuwan Psikologi dan atau Psikolog harus menggunakan kode atau cara lain yang dapat melindungi orang tersebut dari kemungkinan untuk bisa dikenali.

Data hasil pemberian layanan psikologi hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmiah atau profesional. Ilmuwan Psikologi dan Psikolog tidak saling berbagi untuk hal-hal yang seharusnya menjadi rahasia pengguna layanan psikologi peserta riset, atau pihak manapun yang menjalani pemeriksaan psikologi , kecuali dengan izin yang bersangkutan atau pada situasi dimana kerahasiaan itu memang tidak mungkin ditutupi.

Saling berbagi informasi hanya diperbolehkan kalau diperlukan untuk pencapaian tujuan konsultasi, itupun sedapat mungkin tanpa menyebutkan identitas atau cara pengungkapan lain yang dapat dikenali sebagai indentitas pihak tertentu.

Dalam hal ini, pencatatan atau pemotongan pajak mengikuti aturan sesuai hukum yang berlaku. Data dan informasi hasil pemeriksaan psikologi bila diperlukan untuk kepentingan pendidikan, data harus disajikan sebagaimana adanya dengan menyamarkan nama orang atau lembaga yang datanya digunakan.

Iklan dan Pernyataan publik yang dimaksud dalam pasal ini dapat berhubungan dengan jasa, produk atau publikasi profesional Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi di bidang psikologi, mencakup iklan yang dibayar atau tidak dibayar, brosur, barang cetakan, daftar direktori, resume pribadi atau curriculum vitae, wawancara atau komentar yang dimuat dalam media, pernyataan dalam buku, hasil seminar, lokakarya, pertemuan ilmiah, kuliah, presentasi lisan di depan publik, dan materi-materi lain yang diterbitkan.

Pernyataan tersebut harus disampaikan dengan ;. Bila mengetahui adanya pernyataan yang tergolong penipuan atau pemalsuan terhadap karya mereka yang dilakukan orang lain, Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi berusaha untuk menjelaskan kebenarannya.

Psikolog dan atau Ilmuwan Psikolog bertanggung jawab atas pengumuman, katalog, brosur atau iklan, seminar atau program non gelar yang dilakukannya. Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi memastikan bahwa hal yang diberitakan tersebut menggambarkan secara akurat tentang tujuan, kemampuan tentang pelatih, instruktur, supervisor dan biaya yang terkait. Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi dalam memberikan keterangan pada publik melalui media cetak atau elektronik harus berhati-hati untuk memastikan bahwa pernyataan tersebut:.

Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi dalam menjelaskan kemampuan atau keahliannya harus bersikap jujur, wajar, bijaksana dan tidak berlebihan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku untuk menghindari kekeliruan penafsiran di masyarakat. Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi menjunjung tinggi profesionalitas dan senantiasa terus meningkatkan kompetensinya.

Berkaitan dengan hal tersebut Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi perlu dihargai dengan imbalan sesuai profesionalitas dan kompetensinya.

Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi harus memberitahu pihak yang bersangkutan terlebih dahulu bahwa tindakan tersebut akan dilakukan, serta memberi kesempatan untuk dapat menyelesaikan permasalahan sebelum tindakan hukum dilakukan.

Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi membagi imbalan dengan profesional lain, atasan atau bawahan, pembayaran terhadap masing-masing harus berdasarkan jasa dan atau praktik yang diberikan dan sudah diatur sebelum pelaksanaan pelayanan psikologi dilakukan. Psikolog dan atau Psikologi memastikan keakuratan data dan laporan pemeriksaan psikologi kepada pembayar jasa atau sumber.

Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi dapat menerima benda atau imbalan non uang dari pengguna layanan psikologi sebagai imbalan atas pelayanan psikologi yang diberikan hanya jika tidak bertentangan dengan kode etik dan pengaturan yang dihasilkan tidak eksploitatif. Standar ini tidak membatasi pendidik atau pelatih untuk memodifikasi isi program pendidikan atau persyaratan jika dari sisi pendidikan dipandang penting atau dibutuhkan, selama peserta didik diberitahukan akan adanya perubahan dalam rangka memungkinkan mereka untuk memenuhi persyaratan pendidikan.

Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi mengambil langkah yang tepat guna memastikan rencana pendidikan dan atau pelatihannya berdasar perkembangan kemajuan pengetahuan terkini dan sesuai dengan materi yang akan dibahas. Hal tersebut tidak diberlakukan, kecuali jika :.

Bila suatu terapi individual atau kelompok merupakan persyaratan dalam suatu program atau pengajaran, psikolog bertanggung jawab bahwa program terapi tersebut tersedia. Terapi yang disyaratkan tersebut diberikan oleh praktisi atau ahli terapi dalam bidangnya yang tidak berhubungan dengan program atau pengajaran tersebut. Pengajar yang bertanggung jawab terhadap evaluasi dan prestasi akademik mahasiswa tidak boleh memberikan terapi yang disyaratkan.

Informasi mengenai proses tersebut diberikan pada awal pengawasan. Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi dalam melaksanakan penelitian diawali dengan menyusun dan menuliskan rencana penelitian sedemikian rupa dalam proposal dan protokol penelitian sehingga dapat dipahami oleh pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi membuat desain penelitian, melaksanakan, melaporkan hasilnya yang disusun sesuai dengan standar atau kompetensi ilmiah dan etik. Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi memperhatikan dan bertanggung jawab atas etika penelitian dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan hasil penelitian yang dilakukan atau yang dilakukan pihak lain di bawah bimbingannya.

Konsultasi yang dimaksud dapat meliputi yang berkaitan dengan kompetensi dan kewenangan misalnya badan-badan resmi pemerintah dan swasta, organisasi profesi lain, komite khusus, kelompok sejawat, kelompok seminat, atau melalui mekanisme lain. Dalam hal ini termasuk izin penelitian dari instansi terkait dan dari pemangku wewenang dari wilayah dan badan setempat yang menjadi lokasi. Pelanggaran terhadap hal ini dan adanya tindakan penyalahgunaan wewenang dapat dikenai butir pelanggaran seperti tercantum dalam pasal dan bagian-bagian lain dari Kode Etik ini misalnya pelecehan seksual dan bentuk pelecehan lain.

Sebelum pengambilan data penelitian tetapi setelah memperoleh izin penelitian Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi menjelaskan pada calon partisipan penelitian dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan istilah-istilah yang dipahami masyarakat umum tentang penelitian yang akan dilakukan.

Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi menjelaskan kepada calon partisipan asas kesediaan sebagai partisipan penelitian yang menyatakan bahwa keikutsertaan dalam penelitian yang dilakukan bersifat sukarela, sehingga memungkinkan pengunduran diri atau penolakan untuk terlibat.

Partisipan harus menyatakan kesediaannya seperti yang dijelaskan pada pasal yang mengatur tentang itu. Dalam rangka mendapat persetujuan dari calon partisipan, Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi menjelaskan proses penelitian. Secara lebih terinci informasi yang penting untuk disampaikan adalah :. Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi menjelaskan sifat dari penelitian tersebut, berikut risiko, kewajiban dan keterbatasannya.

Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi sebelum merekam suara atau gambar Untuk pengumpulan data harus memperoleh izin tertulis dari partisipan penelitian. Persetujuan tidak diperlukan bila perekaman murni untuk kepentingan observasi alamiah di tempat umum dan diantisipasi tidak akan berimplikasi teridentifikasi atau terancamnya kesejahteraan atau keselamatan partisipan penelitian atau pihak-pihak terkait.

Bila pada suatu penelitian dibutuhkan perekaman tersembunyi, Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi melakukan perekaman dengan tetap meminimalkan risiko yang diantisipasi dapat terjadi pada partisipan, dan penjelasan mengenai kepentingan perekaman disampaikan dalam debriefing. Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi tidak harus meminta persetujuan partisipan penelitian, hanya jika penelitian melibatkan individu secara anonim atau dengan kata lain tidak melibatkan individu secara pribadi dan diasumsikan tidak ada risiko gangguan pada kesejahteraan atau keselamatan, serta bahaya-bahaya lain pada partisipan penelitian atau pihak-pihak terkait.

Penelitian yang tidak harus memerlukan persetujuan partisipan antara lain adalah:. Penjelasan harus diberikan sedini mungkin agar calon partisipan dapat mengambil keputusan yang terbaik untuk terlibat atau tidak dalam penelitian. Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi memperhatikan peraturan Negara dan standar profesional apabila menggunakan hewan sebagai objek penelitian. Standar profesional yang dimaksud diantaranya bekerjasama atau berkonsultasi dengan ahli yang kompeten.

Hal-hal yang harus diperhatikan adalah:. Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi yang sedang melakukan penelitian dengan hewan perlu memastikan bahwa semua orang yang terlibat dalam penelitiannya telah menerima petunjuk mengenai metode penelitian, perawatan dan penanganan hewan yang digunakan, sebatas keperluan penelitian, dan sesuai perannya. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari kekeliruan penafsiran serta menyesatkan masyarakat pengguna jasa psikologi.

Hal-hal yang harus diperhatikan adalah :. Ketentuan ini tidak termasuk data yang dipublikasi ulang jika disertai dengan penjelasan yang memadai. Untuk kepentingan ini, sejawat atau profesional lain yang memerlukan data tersebut wajib mengajukan persetujuan tertulis sebelumnya. Karya cipta yang dimaksud dapat berbentuk penelitian, buku teks, alat tes atau bentuk lainnya harus dihargai dan dalam pemanfaatannya memperhatikan ketentuan perundangan mengenai hak cipta atau hak intelektual yang berlaku.

Penyajian sebagian atau keseluruhan elemen substansial dari pekerjaan orang lain tidak dapat diklaim sebagai miliknya, termasuk bila pekerjaan atau sumber data lain itu sesekali disebutkan sebagai sumber. Kepemilikan atas posisi struktural institusional, misalnya kepala bagian atau pemimpin lembaga, tidak membenarkan pencantuman nama yang bersangkutan bila ia memang tidak berkontribusi nyata dalam penelitian atau penulisan. Mahasiswa atau orang yang dibimbing tetap harus didaftar sebagai pengarang atau anggota tim pengarang bila publikasi tersebut merupakan karyanya.

Artikel yang secara substansial disusun berdasarkan skripsi, tesis dan atau disertasi mahasiswa tetap harus mencantumkan nama mahasiswa tersebut. Psikologi forensik adalah bidang psikologi yang berkaitan dan atau diaplikasikan dalam bidang hukum. Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi yang menjalankan tugas forensik memahami aturan hukum yang berlaku dan implikasinya terhadap peran dan wewenang mereka.

Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi menyadari adanya kemungkinan konflik antara kebutuhan untuk menyampaikan informasi dan pendapat, dengan keharusan mengikuti aturan hukum yang ditetapkan sesuai sistem hukum yang berlaku. Psikolog dan atau ilmuwan Psikologi berusaha menyelesaikan konflik ini dengan menunjukkan komitmen terhadap kode etik dan mengambil langkah-langkah untuk mengatasi konflik ini dalam cara-cara yang dapat diterima.

Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi dapat melakukan penelitian di bidang forensik secara umum tetapi tidak terkait langsung dengan penanganan kasus di bidang psikologi forensik.

Penanganan kasus ini hanya dapat dilakukan oleh psikolog. Praktek Psikologi forensik tersebut meliputi pelaksanaan asesmen, evaluasi psikologis, penegakan diagnosa, konsultasi dan terapi psikologi serta intervensi psikologi lain dan hal-hal lain dalam kaitannya dengan proses hukum misalnya evaluasi psikologis bagi pelaku atau korban kriminal; sebagai saksi ahli; evaluasi kompetensi untuk hak pengasuhan anak; program asesmen, konsultasi dan terapi di lembaga pemasyarakatan, mediasi konflik.

Bila tidak dilakukan pemeriksaan menyeluruh karena keadaan tidak memungkinkan, Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi menjelaskan keterbatasan yang ada, serta melakukan langkah-langkah untuk membatasi implikasi dari kesimpulan atau rekomendasi yang dibuatnya.

Bila tidak dilakukan pemeriksaan menyeluruh karena keadaan tidak memungkinkan, Psikolog menjelaskan keterbatasan yang ada, serta melakukan langkah-langkah untuk membatasi implikasi dari kesimpulan atau rekomendasi yang dibuatnya. Bila kemungkinan terjadi konflik antara kebutuhan untuk menyampaikan pendapat dan keharusan mengikuti aturan hukum yang ditetapkan dalam kasus di pengadilan, psikolog berusaha menyelesaikan konflik ini dengan menunjukkan komitmen terhadap Kode Etik dan mengambil langkah-langkah untuk mengatasi konflik dengan cara-cara yang bisa diterima.

Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi harus mengindari untukmenjalankan peran majemuk. Bila peran majemuk terpaksa dilakukan kejelasan masing-masing peran harus ditegaskan sejak awal dan tetap berpegang teguh pada azas profesionalitas, obyektivitas serta mencegah dan meminimalkan kesalahpahaman.

Hal-hal yang harus diperhatikan bila peran majemuk terpaksa dilakukan :. Bila peran majemuk terpaksa dilakukan, misalnya sebagai konsultan atau ahli serta menjadi saksi di pengadilan, kejelasan masing-masing peran harus ditegaskan sejak awal bagi Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi, serta pihak-pihak terkait, untuk mempertahankan profesionalitas dan objektivitas, serta mencegah dan meminimalkan kesalahpahaman pihak-pihak lain sehubungan dengan peran majemuknya.

Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi harus tetap dapat bersikap profesional dalam memberikan pandangan serta menjaga atau meminimalkan terjadinya konflik antara berbagai pihak. Kurang dipahaminya kode etik tidak dapat menjadi alasan untuk mempertahankan diri ketika melakukan kesalahan atau pelanggaran.

Asesmen Psikologi adalah dilaksanakannya prosedur observasi, wawancara, pemberian satu atau seperangkat instrumen atau alat tes yang bertujuan untuk melakukan penilaian dan atau pemeriksaan psikologi. Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi menggunakan teknik asesmen psikologi, wawancara atau observasi, pemberian satu atau seperangkat instrumen tes dengan cara tepat mulai dari proses adaptasi, administrasi, penilaian atau skor, menginterpretasi untuk tujuan yang jelas baik dari sisi kewenangan sesuai dengan taraf jenjang pendidikan dan kompetensi yang disayratkan, penelitian, manfaat dan teknik penggunaan.

Hal-hal yang harus diperhatikan berkaitan dengan proses asesmen adalah :. Instrumen asesmen ditetapkan hanya dapat digunakan sesuai dengan populasi yang diujikan pada saat pengujian validitas dan reliabilitas. Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi harus menjelaskan kekuatan dan kelemahan dari instrumen tersebut serta interpretasinya.

Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi tidak mendasarkan keputusan asesmen, intervensi atau saran dari data hasil tes yang sudah kadaluarsa untuk digunakan pada saat sekarang. Dalam kondisi relatif konstan hasil tes dapat berlaku untuk 2 tahun, namun dalam kondisi atau keperluan khusus harus dilakukan pengetesan kembali. Administrasi asesmen psikologi adalah pedoman prinsip dasar yang harus dipatuhi dalam melakukan proses asesmen psikologi.

Termasuk dalam proses asesmen psikologi adalah observasi, wawancara dan pelaksanaan psikodiagnostik. Tes ini dapat dilakukan oleh siapa saja non psychologist termasuk dalam kategori ini adalah vocational proficiency test. Asesmen psikologi perlu dilakukan oleh pihak-pihak yang memang berkualifikasi, perlu dihindari untuk menggunakan orang atau pekerja yang tidak memiliki kualifikasi memadai. Untuk mencegah asesmen psikologi oleh pihak yang tidak kompeten :.

Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi harus memperoleh persetujuan untuk melaksanakan asesmen, evaluasi, intervensi atau jasa diagnostik lain sebagaimana yang dinyatakan dalam standar informed consent , kecuali jika.

Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi dalam menginterpretasi hasil asesmen psikologi harus mempertimbangkan berbagai faktor dari instrumen yang digunakan, karakteristik peserta asesmen seperti keadaan situasional yang bersangkutan, bahasa dan perbedaan budaya yang mungkin kesemua ini dapat mempengaruhi ketepatan interpretasi sehingga dapat mempengaruhi keputusan.

Data asesmen ini menjadi kewenangan Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi yang melakukan pemeriksaan. Jika diperlukan data asesmen dapat disampaikan kepada sesama profesi untuk kepentingan melakukan tindak lanjut bagi kesejahteraan individu yang menjalani pemeriksaan psikologi. Hasil asesmen menjadi kewenangan Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi yang melakukan pemeriksaan dan hasil dapat disampaikan kepada pengguna jasa.

Hasil ini juga dapat disampaikan kepada sesama profesi, profesi lain atau pihak lain sebagaimana yang ditetapkan oleh hukum. Hal yang harus diperhatikanadalah kemampuan bahasa dan istilah Psikologi yang dipahamipengguna jasa. Oleh karena itu sebelum terapi dilaksanakan, psikolog sebagai terapis perlu mendapatkan persetujuan tertulis Informed Consent dari orang yang menjalani pemeriksaan psikologis, setelah mendapatkan informasi yang perlu diketahui terlebih dahulu.

Hal-hal yang perlu diinformasikan sebelum persetujuan terapi ditandatangani oleh orang yang akan menjalani terapi adalah sebagai berikut:Hal-hal yang perlu diantisipasi tentang terapi adalah:.

Ketika Psikolog memberikan jasa terapi pada beberapa orang yang memiliki hubungan keluarga atau pasangan misal : suami istri, significant others , atau orangtua dan anak maka perlu diperhatikan beberapa prinsip dan klarifikasi mengenai hal-hal sbb:. Lihat pasal 19 dan 20 tentang Kerahasiaan.

Ketika Psikolog memberikan jasa praktik psikologi dan terutama terapi pada beberapa orang dalam suatu kelompok, psikolog harus menjelaskan peran dan tanggung jawab semua pihak serta batasan kerahasiaannya. The cookie is used to store the user consent for the cookies in the category "Other. The cookie is used to store the user consent for the cookies in the category "Performance".

It does not store any personal data. Functional Functional. Functional cookies help to perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collect feedbacks, and other third-party features. Performance Performance. Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

Analytics Analytics. Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc. Advertisement Advertisement. Advertisement cookies are used to provide visitors with relevant ads and marketing campaigns. These cookies track visitors across websites and collect information to provide customized ads.

Others Others. Other uncategorized cookies are those that are being analyzed and have not been classified into a category as yet.

   


Comments

Popular posts from this blog

- Microsoft works 9 italian language pack free

MX Player for PC -Free Download & Install - Chrome Web Store.MX Player for PC / Mac / Windows - Free Download -

- Premiere Pro CS4 Tutorials - Courses Free